Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020

Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Februari 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023
    Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika, perlu dilakukan pengawasan kegiatan produksi dan peredaran kosmetika;

  2. bahwa ketentuan mengenai pengawasan produksi dan peredaran kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VI/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia


Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah