Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan: 21 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dalam pelaksanaan kewajiban divestasi saham pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu mengatur kembali tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Luar Negeri


Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah


Kementerian Kelautan dan Perikanan