Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023

Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2023
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung konsolidasi industri, integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end yang bersifat national driven, serta untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal, telah dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real-time dan tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.

  2. bahwa penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment diselaraskan dengan arah kebijakan Bank Indonesia baik di sektor moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mendukung terciptanya ekosistem ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected.

  3. bahwa pengembangan Bank Indonesia-Fast Payment sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional diperlukan untuk mendorong perkembangan ekosistem keuangan digital dan inovasi yang dilakukan oleh industri sistem pembayaran di Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Hematologi


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu