Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia Fast Payment
Berlaku: 31 Maret 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia Fast Payment
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 83.K/MB.01/MEM.B/2026
Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2014
Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 704/K.1/HKM.02.2/2019
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 286 Tahun 2025
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Produktivitas
