Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
Jenis: Peraturan Ombudsman
Download:
Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
bahwa untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien, perlu adanya pedoman pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, diperlukan pengaturan tata cara dan penyelesaian investigasi atas prakarsa sendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017
Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/PW.310/12/2018
Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022
Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus