Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015

Organisasi Kementerian Negara


Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 8

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi dan tepat ukuran serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pengaturan mengenai pokok-pokok organisasi kementerian negara;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak


Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989


Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan atas Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia