Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
bahwa salah satu bentuk tanggung jawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berupa penyusunan petunjuk pelaksanaan atas jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
bahwa petunjuk pelaksanaan atas jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif belum disusun, sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020
Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0258.GR.01.01 Tahun 2023
Daftar Kantor Akuntan Publik Bertaraf Internasional