Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023

Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

  2. bahwa untuk menentukan telah terpenuhinya syarat kesehatan bagi jemaah haji perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istitaah kesehatan jemaah haji.

  3. bahwa untuk mewujudkan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istitaah kesehatan jemaah haji yang terpadu dan terintegrasi, diperlukan standar teknis.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan


Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja


Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia