Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
bahwa untuk menentukan telah terpenuhinya syarat kesehatan bagi jemaah haji perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istitaah kesehatan jemaah haji.
bahwa untuk mewujudkan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istitaah kesehatan jemaah haji yang terpadu dan terintegrasi, diperlukan standar teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2022
Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 571 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 408 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan dengan Visa E-9
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah