
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2018
Persetujuan Sebagai Gudang Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022
Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018
Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)