Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 662

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan sebagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang semula menjadi urusan provinsi dan/atau kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah pusat serta yang semula menjadi urusan kabupaten/kota menjadi urusan provinsi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa Badan Kepegawaian Negara bertugas antara lain menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Misool Utara Kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya


Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan


Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi