Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2022
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 85
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6785
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan tugas dan kewenangan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung


Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan