
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2019
Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kualitas, kuantitas, komposisi, dan distribusi pegawai Kementerian Kesehatan agar sesuai dengan tugas, fungsi, dan beban kerja perlu dilakukan penataan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkait penataan pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021
Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2015
Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pariwisata