Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kualitas, kuantitas, komposisi, dan distribusi pegawai Kementerian Kesehatan agar sesuai dengan tugas, fungsi, dan beban kerja perlu dilakukan penataan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkait penataan pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021
Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Perluasan Akses Pelayanan Keluarga Berencana