Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014

Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor


Ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1023
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur


Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi


Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Pedoman Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri