Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016

Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 503
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan sumber daya alam sektor perikanan, perlu melakukan penataan ukuran kapal penangkap ikan;

  2. bahwa sebagai tindak lanjut dari penataan ukuran kapal penangkap ikan, perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan baik Surat Izin Usaha Perikanan, Buku Kapal Perikanan, maupun Surat Izin Penangkapan Ikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Keuangan Nagari


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah


Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama


Pedoman Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Persekongkolan Dalam Tender