Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2020

Pedoman Umum Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020


Ditetapkan: 2 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pembangunan pertanian melalui implementasi program dan kegiatan utama peningkatan produksi dan produktivitas komoditas strategis, penerapan teknologi pertanian, kemudahan akses pembiayaan dan peningkatan ekspor produk pertanian sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan petani dan menopang pembangunan nasional, diperlukan upaya supervisi dan pendampingan untuk memastikan program dan kegiatan utama di daerah berjalan sesuai dengan perencanaan;

  2. bahwa agar dalam pelaksanaan program dan kegiatan utama dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu upaya terobosan pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau)


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Abdominopelvik


Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator