Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019

Organisasi Kementerian Negara


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 203

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pengaturan mengenai pokok-pokok organisasi kementerian negara;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah


Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bone