Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2125

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap satuan kerja;

  3. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor


Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kalibrasi Alat Ukur Industri