Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam


Ditetapkan: 30 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pencantuman Standar Nasional Indonesia alat konversi balian bakar gas, alat pemadam api portabel (APAP), baut batuan belah jepit baja, serta penerapan Standar Nasional Indonesia produk batang dan kawat baja, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor logam dan produk logam;

  2. bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor logam dan produk logam yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam, belum mencantumkan Standar Nasional Indonesia alat konversi bahan bakar gas, alat pemadam api portabel (APAP), baut batuan belah jepit baja dan belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia produk batang dan kawat baja, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis


Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan


Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital


Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi