Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1312
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pencantuman Standar Nasional Indonesia alat konversi balian bakar gas, alat pemadam api portabel (APAP), baut batuan belah jepit baja, serta penerapan Standar Nasional Indonesia produk batang dan kawat baja, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor logam dan produk logam;

  2. bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor logam dan produk logam yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam, belum mencantumkan Standar Nasional Indonesia alat konversi bahan bakar gas, alat pemadam api portabel (APAP), baut batuan belah jepit baja dan belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia produk batang dan kawat baja, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis)


Batas Daerah antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat


Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan


Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif