Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020

Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 26 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
  2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam

Pencabutan Sebagian:

  1. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam dicabut Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan
  2. Lampiran III Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam dicabut dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Kelompok Informasi Geospasial


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara


Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit