Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah


Ditetapkan: 25 Juni 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
    Pembentukan Peraturan Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka Pembentukan Peraturan Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

  2. bahwa dengan adanya perubahan regulasi di bidang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan berkenaan dengan pengaturan pembentukan Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum


Standar Program Fellowship Gangguan Telinga Dalam dan Neoplasma Telinga Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat