Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
    Pembentukan Peraturan Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka Pembentukan Peraturan Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

  2. bahwa dengan adanya perubahan regulasi di bidang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan berkenaan dengan pengaturan pembentukan Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Perubahan atas Peraturan Badani Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia