![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020
Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk dalam pelaksanaan penetapan harga pokok penjualan pupuk bersubsidi dapat ditingkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya;
bahwa ketentuan mengenai komponen harga pokok penjualan Pupuk Bersubsidi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/l/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
Pedoman Kelompok Tani Hutan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2019
Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral