Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020

Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1154

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk dalam pelaksanaan penetapan harga pokok penjualan pupuk bersubsidi dapat ditingkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya;

  2. bahwa ketentuan mengenai komponen harga pokok penjualan Pupuk Bersubsidi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/l/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada