![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat;
Download:
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2023
Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum