Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 135/KKR/KEP/IV/2024

Standar Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk Kewenangan Tambahan Dokter di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Tenaga Medis dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya.

  2. bahwa Standar Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk Kewenangan Tambahan Dokter di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia, berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Standar Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk Kewenangan Tambahan Dokter di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan


Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia