Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penggerak Swadaya Masyarakat

Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2018

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/Pelaksana Pemula (II/a dan II/b)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/Pelaksana (II/c dan II/d)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia (III/c dan III/d)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan yang terdiri atas:

  1. persiapan penggerakan
  2. pelaksanaan penggerakan
  3. pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah
  4. pengembangan kapasitas masyarakat
  5. pemantapan kemandirian masyarakat

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020

Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan dengan besaran:

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama - Rp1.755.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya - Rp1.314.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda - Rp1.120.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama - Rp532.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia - Rp762.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan - Rp436.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana - Rp344.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula - Rp289.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.