Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat pada Instansi Pemerintah.
Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat
- mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat
- melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat
- melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.02 Tahun 2025
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan dengan besaran:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama - Rp1.755.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya - Rp1.314.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda - Rp1.120.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama - Rp532.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia - Rp762.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan - Rp436.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana - Rp344.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula - Rp289.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Pilihan
Apoteker
Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Analis Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
