Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 267

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah


Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik


Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib


Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman)