
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021
Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta mengembangkan karir Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diselenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
bahwa untuk menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon