![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2023
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara salah satunya turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat.
bahwa untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya suatu pedoman pengaturan mengenai pemberian bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi, dan Pasal 4A Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berwenang dalam membuat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.02/2024
Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang General Banking
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1991
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2016
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum