Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Ditetapkan: 24 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi tertulis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang administrasi pemerintahan, perlu menata kembali ketentuan tata naskah dinas;
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2018
Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 Dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020
Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/25/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 197.K/MB.01/MEM.B/2025
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Juni Tahun 2025