Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani


Ditetapkan pada tanggal 11 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 719

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016
    Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang sesuai dengan tridharma perguruan tinggi, perlu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, Jan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.

  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan


Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan