Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021
Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah lainnya - Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah lainnya - Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya
Konsiderans
bahwa Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya.
bahwa untuk menyelaraskan parameter dan ketentuan dalam pemberian penghargaan, serta untuk mengatur lebih lanjut dalam pemberian penghargaan daerah lainnya, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015
Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur