Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah lainnya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021
Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah lainnya - Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah lainnya - Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014
Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 1605,5 kHz
