Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018

Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024
    Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perlu mengatur jenis UTTP yang wajib Ditera dan Ditera Ulang;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib Ditera dan Ditera Ulang dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 638/MPP/Kep/ 10/2004 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Memerlukan Penanganan Khusus, sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua


Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan


Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali


Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api


Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada PPNS Bidang Keimigrasian