Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018

Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 811

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perlu mengatur jenis UTTP yang wajib Ditera dan Ditera Ulang;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib Ditera dan Ditera Ulang dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 638/MPP/Kep/ 10/2004 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Memerlukan Penanganan Khusus, sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Pengembangan Energi Hijau di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I