Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018

Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 811

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perlu mengatur jenis UTTP yang wajib Ditera dan Ditera Ulang;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib Ditera dan Ditera Ulang dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 638/MPP/Kep/ 10/2004 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Memerlukan Penanganan Khusus, sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual di Kementerian Sosial


Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance)


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia


Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)