Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Berita Negara Tahun 2022 Nomor 395

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan manajemen profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karier, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;

  2. bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan


Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia