Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memelihara kesinambungan dan kemantapan pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi makro yang stabil serta operasi perbankan yang sehat berlandaskan prinsip kehati-hatian perlu terus dipertahankan;
bahwa laju pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan yang berlebihan pada sektor properti merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kestabilan moneter dan kesehatan perbankan;
bahwa pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengadaan tanah dan pengolahan tanah merupakan unsur yang banyak mendorong pertumbuhan yang berlebihan dari kredit atau pembiayaan sektor properti;
bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 61/KKI/KEP/I/2024
Standar program Fellowship Kardiovaskuler Dokter Spesialis Radiologi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108/KEPMEN-KP/2020
Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-840 Tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023