Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah


Ditetapkan: 25 Maret 2025
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026


Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah