Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992

Sistem Budidaya Tanaman


Disahkan pada tanggal 30 April 1992
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;

  2. bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu;

  3. bahwa pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  4. bahwa sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh;

  5. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, baik yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut;

  6. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang sistem budidaya tanaman dalam suatu Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Wilayah Perairan Pelabuhan Teluk Palu Provinsi Sulawesi Tengah


Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi