Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, pengaturan mengenai sertifikat penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, persyaratan, tata cara, dan prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan diatur oleh Menteri;
bahwa untuk mewujudkan penyediaan pelayanan navigasi penerbangan yang andal untuk keselamatan penerbangan dan untuk melaksanakan pemenuhan tindak lanjut temuan International Civil Aviation Organization Universal Safety Oversight Audit Programme bidang Air Navigation Services, perlu diatur ketentuan mengenai penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.11 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi