Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Juni 2017
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026
    Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan


Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional


Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022


Pedoman Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan selain Tarif Indonesian-Case Based Groups