Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penetapan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, perlu diintegrasikan secara nasional melalui sistem kepabeanan dan perizinan, yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor guna menjamin keamanan dan informasi pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat.
bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, TNI perlu diatur ketentuan barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System sebagai pedoman dalam proses kepabeanan yang terintegrasi secara sistem pada layanan terpadu Portal Indonesia National Single Window.
bahwa perizinan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, namun belum terdapat rincian daftar barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018
Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021
Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum