
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2018
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia yang semakin meningkat, perlu melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi yang baik, efisien dan efektif dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Luar Negeri;
bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2015
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2018
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral