Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2017
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia - Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas penasihat ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan disiplin keilmuannya diperlukan penambahan penasihat ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016
Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Aset di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2016
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014