Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 598

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2017
    Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas penasihat ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan disiplin keilmuannya diperlukan penambahan penasihat ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak


Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta


Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam