Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Ditetapkan: 15 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengusulkan tarif layanan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan.

  3. bahwa Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

  5. bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui surat nomor IPW.4.3- 149/M.EKON/06/2022 hal Rekomendasi Perubahan atau Penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.05/2018, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan.

  6. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud dalam huruf e, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan


Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum


Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah