Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama


Status: Diubah
Ditetapkan: 18 November 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015
    Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2016
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018
    Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022
    Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Validasi Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama Nomor: B/4111/D.III.PANRB/9/2013, Nomor 16/K/KSIX/2013, dan Nomor SJ/B.IV/HK.00.6/5268/2013 tanggal 27 September 2013;

  2. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib