Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama - Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama - Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama - Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama - Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama - Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama - Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama - Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
Konsiderans
bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional dan pelaksana pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi jabatan;
bahwa evaluasi jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/03/M.SM.04.00/2022 mengenai Persetujuan Perubahan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama dan Nomor B/15/M.SM.04.00/2022 mengenai Persetujuan Penetapan Validasi Kelas jabatan Fungsional Dampak Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016
Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 274/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Dan Maksilofasial Subspesialis Bedah Orthognatik dan Osteodistraksi