Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 535

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
    Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015
    Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2016
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018
    Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022
    Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan.

  2. bahwa evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi yang Bersangkutan