Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2010
    Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah dilakukan pengaturan melalui Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga harus dilakukan perubahan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Pedoman Pengelolaan Kearsipan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor


Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban