Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2010

Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2010
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu segera melaksanakan Peraturan dimaksud.

  2. bahwa bentuk tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang penetapannya diatur kembali dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan


Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila