Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2010

Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur


Status: Diubah
Ditetapkan: 27 Juli 2010
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu segera melaksanakan Peraturan dimaksud.

  2. bahwa bentuk tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang penetapannya diatur kembali dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel


Organisasi Kementerian Negara


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara


Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia