Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2023

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, dan kewibawaan, diperlukan keseragaman dalam berpakaian dinas sebagai identitas Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/2095/OTDA tanggal 12 April 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah selesai difasilitasi untuk ditetapkan dengan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan


Tata Cara Mutasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pariwisata


Provinsi Sumatera Utara