Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1059

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
    Layanan Advokasi Hukum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bantuan hukum diberikan kepada pengawas pemilihan umum dan/atau pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menghadapi permasalahan hukum;

  2. bahwa pemberian bantuan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi agar terciptanya pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas


Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat


Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional


Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah