Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/3/2016

Program Revitalisasi Industri Gula Melalui Bantuan Langsung Mesin dan/atau Peralatan Pabrik Gula


Ditetapkan: 23 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung percepatan Revitalisasi Industri Gula melalui bantuan langsung mesin dan/atau peralatan pabrik gula, perlu dilakukan penyertaan modal pemerintah dalam bentuk mesin dan/atau peralatan pabrik gula;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Revitalisasi Industri Gula Melalui Bantuan Langsung Mesin dan/atau Peralatan Pabrik Gula;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung


Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Pengalihan Akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam pada Program Sarjana dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Identifikasi dan Verifikasi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang Didanai melalui Anggaran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum